BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU –Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah, menegaskan kembali soal HArga Eceran Tertinggi (HET) minyak goring, sebagaimana Surat Edaran nomor 03 tahun 2023, dari Direktoral Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementrian perdagangan tentang pedoman penjualan minyak goreng rakyat.
“Aturan ini untuk memastikan kembali harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp.14.000/liter dan minyak goreng curah Rp 15.500/kg, serta melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling,” tegas Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kotamobagu Ariono Potabuga, lewat rilis resmi yang diterima media ini, pada Selasa 14 Februari 2023.
Hal tersebut dikatakan Ariono, dilakukan mereka dalam rangka menyikapi situasi yang berkembang secara nasional, dimana minyak goreng rakyat sediaannya menjadi terbatas dan harganya tidak stabil, termasuk di Kota Kotamobagu. “Untuk itu, kami Pemkot Kotamobagu menginformasikan bahwa dalam rangka memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng rakyat, sudah ada surat edaeran dari Kementerian Perdagangan yang mengatur soal HET minyak goreng ini,” tambahnya.
Masih dikatakan Ariono, dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 tersebut, disebutkan tiga butir pedoman yang harus ditaati baik produsen, distributor, hingga pengecer. Dimana, yang pertama adalah penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi ketentuan harga eceran tertinggi (HET), Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya. Ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg/orang/hari untuk minyak goreng curah dan 2 liter /orang/hari untuk minyak goreng kemasan MinyakKita. (*/junaidi amra)