BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Jelang hari besar keagamaan yakni Idul Fitri 1443 Hijiriah, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kotamobagu, membuka Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum atas Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Posko yang terletak di kantor Disperinaker Kotamobagu, di jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur ini, dibuka sejak 12 April 2022 lalu.
Kepala Disperinaker Kotamobagu, Johan Sofian Boulu mengatakan, Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum ini bertugas untuk memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR dan penegakan hukumnya.
“Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh pengusaha maupun pekerja atau buruh terkait dengan pembayaran THR sejak Rabu, 12 April 2022 sampai dengan 12 Mei 2022 mendatang,” kata Sofian.
Selain itu kata Sofyan, posko ini didirikan dalam rangka pengawasan kepatuhan pelaksanaan THR tahun 2022. “Pelayanan pembayaran THR dapat juga dilakukan secara daring melalui poskothr.kemnaker.go.id,” tambahnya.
Reporter : Junaidi Amra
Editor : Ferdinand L Putong