BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Inventarisir terhadap bangunan yang belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Kotamobagu, melalui Dinas Tata Kota (Distakot). Terbukti, dalam waktu dekat, instansi yang dipimpin oleh Bambang Irawan Ginoga SE itu akan segera melayangkan surat ke seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di Pemkot Kotamobagu, untuk segera melakukan pengurusan IMB.
“Sebagai abdi Negara dan pelayan masyarakat, PNS merupakan contoh bagi warga. Makanya, sebagai langkah awal proses pengurusan IMB ini harus dituntaskan oleh jajaran PNS terlebih dahulu,” ujar Bambang, saat bersua dengan beritatotabuan.com, Selasa (24/03/2015) siang tadi.
Bambang pun mengatakan pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi jika para PNS tersebut bersikeras tidak melakuan pengurusan IMB.
“Tentu sanksi akan diberlakukan terhadap para PNS yang tidak mengurus IMB. Sebab, bagaimana mungkin sebagai abdi Negara justru mereka tidak mematuhi aturan yang diberlakukan pemerintah,” tambahnya.
Namun demikian dikatakan Bambang, sebelum pemberian sanksi dilakukan, pihaknya akan melakukan langkah yang sifatnya kooperatif.
“Awalnya kita akan melakukan pemanggilan, dan pembinaan terhadap para PNS tersebut. Kalaupun memang tetap tidak mau mengurus IMB tentu akan diberikan sanksi,” paparnya.
Dikatakan Bambang, saat ini pihaknya terus melakukan pendataan dengan teliti terhadap seluruh bangunan yang belum memiliki IMB.
“Ini penting, sebab bagaimanapun IMB merupakan salah satu syarat mutlak keabsahan berdirinya sebuah bangunan,” tutupnya. (jun)