BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kota Kotamobagu yang telah disahkan, pada Kamis (27/05/2021) di aula Rumah Dinas Wali Kota Kotamobagu, akan diajukan ke Kementerian Pendididikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Kotamobagu, Anki Taurina Mokoginta saat dikonfirmasi. “Dokumen ini akan dimasukkan ke Kemendikbud lewat Dinas Kebudayan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Sulawesi Utara, yang nntinya akan menjadi semacam pintu pembuka untuk kegiatan pemajuan kebudayaan baik itu yang bersifat fsik maupun non fisik,” ungkap Anki.
Dirinya menambahkan, Pemkot Kotamobagu berharap dokumen tersebut akan bisa memfasilitasi pemajuan kebudayan lewat intervensi program atau kegiatan serta pendanaan. “Ini adalah dokumen Pokok PIkiran Kebudayaan Daerah keenam se Sulawesi Utara yang berhasil dirampungkan dan dokumen ketiga untuk wilayah Bolaang Mongondow Raya setelah daerah Bolmut dan Bolsel melakukan hal serupa,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, proses penyusunan dokumen PPKD tersebut memakan waktu yang cukup panjang. Hal ini diketahui dengan telah digelarnya sejumlah kegiatan berbentuk Focus Group Discussion (FGD), dimana salah satunya digelar di aula Bontean Desa Bilalang I Kecamatan Kotamobagu Utara, pada bulan April 2021 lalu. Yang mana, Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara dalam sambutannya pada FGD tersebut, menegaskan dukungannya dalam hal penggalian sejarah dan pelestarian kebudayaan daerah. “Kebudayaan sebuah daerah, merupakan cerminan dari kepribadian masyarakatnya, sehingga keharusan bagi kita semua untuk dapat mempertahankan, melestarikan,bahkan mengembangkan adat budaya, yang dapat dirasakan langsung serta dapat memberikan manfaat yang positif bagi masyarakat kita yang tercinta,” ucap Wali Kota. (mg1)