BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU –Sosialiasi terkait dengan legalitas usaha di Kotamobagu, terus digencarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.
Hal ini terbukti ketika Kepala Bidang Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Dinas PMTPSP, Ilaludin Assi, hadir sebagai pemateri di hadapan puluhan pelaku UMKM. Dimana, dalam pemaparannnya, Ilaudin mengatakan kalau pihak DPMPTSP terus melakukan sosialisasi secara massif terkait dengan perizinan usaha ini.
“Legalitas sangat penting bagi para pelaku usaha dan saat ini pengurusan izin usaha sangat mudah melalui Online Single Submission atau OSS yang merupakan sistem perizinan berusaha secara elektronik,” katanya.
Selain izin usaha kata Ilaludin, pelaku usaha yang bergerak di bidang usaha makanan dan minuman juga wajib mengantongi sertifikat PIRT atau Produk Industri Rumah Tangga.
“Banyak manfaat akan diperoleh pelaku usaha khususnya UMKM yang sudah memiliki NIB. Salah satunya mendapatkan kemudahan dalam aspek pendanaan dengan bunga rendah,” tambahnya. (*)