BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Kebiasaan warga untuk memfotocopy KTP elektronik rupanya bisa berkibat tidak terbacanya data kependudukan dari pemilik KTP elektronik tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu Irianto Patricia Mokoginta kepada awak media, Senin (08/03/2021), seraya menyarankan ke warga untuk tidak memfotocopy KTP elektronik mereka. “Masyarakat sebaiknya tidak memfotocopy KTP elektronik maupun melakukan laminating terhadap KTP mereka,” ungkap Irianto.
Dirinya menambahkan, ketika dilakukan foto copy ataupun laminating, maka chip yang tertanam dalam KTP elektronik tersebut bisa rusak, sehingga mengakibatkan data kependudukan dari pemilik KTP Elektronik tersebut tidak terbaca.
“Termpat foto copy harusnya menyediakan alat khusus yang bsia membaca chip dalam KTP elektronik tersebut. Bisa juga KTP elektronik itu di foto terlebih dahulu kemudian di print out, untuk menjaga chip yang tertanam di dalamnya tetap aman,” tambahnya. (mg1)