Gugatan Londa Simbala Kandas, DKPP Rehabilitasi Nama Baik Bawaslu Kotamobagu

Gugatan Londa Simbala Kandas, DKPP Rehabilitasi Nama Baik Bawaslu Kotamobagu

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Gugatan Londa Simbala terkait pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Bawaslu Kota Kotamobagu akhirnya diputus Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam sidang terbuka yang digelar Senin, 22 Juli 2024, DKPP RI resmi menolak keseluruhan aduan dan memerintahkan untuk merehabilitasi nama baik Bawaslu Kota Kotamobagu.

DKPP menilai, Ketua Bawaslu Kotamobagu Yunita Mokodompit (Teradu II), Anggota Bawaslu Kotamobagu Arie Setiawan Mokodompit (Teradu I) dan staf Bawaslu Kotamobagu Egin Dranata Otampi (Teradu III), telah bertindak profesional dalam menerima dan memproses laporan Londa Simbala terkait permintaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 03 Kelurahan Matali.

Para teradu telah memberikan pelayan optimal,” ujar anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Baka Sandi pada sidang pembacaan putusan yang digelar terbuka, Senin 22 Juli 2024.

Bawaslu Kota Kotamobagu telah bertindak kooperatif dan profesional dengan menyampaikan informasi dan edukasi agar pelapor dapat memperbaiki laporan yang diketahui tidak memenuhi syarat materiil.

“Memberikan kesempatan pelapor untuk memperbaiki laporan agar memenuhi syarat materiil,” lanjutnya.

Sayangnya, pelapor tidak menggunakan kesempatan tersebut untuk dapat memenuhi kelengkapan pemenuhan alat bukti.

“Akan tetapi pelapor in case saksi pengadu tidak menggunakan hak tersebut sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan,” lanjutnya.

Di mana, Bawaslu Kota Kotamobagu telah menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan regulasi yang ada.

“Tindakan para pengadu dalam menindaklanjuti laporan telah sesuai dengan tata cara, mekanisme dan prosedur penanganan pelanggaran sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan Bawaslu,” ujarnya.

Atas ditolaknya seluruh aduan yang diajukan Londa Simbala, DKPP pun memutus agar merehabilitasi nama baik para teradu.

“Terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo.

Sebelumnya diketahui, Londa Simbala mengadukan Bawaslu Kota Kotamobagu ke DKPP menyusul permintaan PSU di TPS 03 Matali.

Londa Simbala menilai, terdapat seorang pemilih yang telah menyalurkan hak pilih lebih dari satu kali.

Namun sayangnya, hingga batas akhir penanganan pelanggaran, Londa Simbala tidak mampu menghadirkan alak bukti pemenuhan syarat materil laporan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.