BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU -Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak, rupanya mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kotamobagu.
Hal ini tercermin dari pernyataan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kotamobagu melalui kepala Unit (Kanit) DP3A Susilawati Gilalom, seraya menjelaskan, kalau pihaknya telah mendapatkan informasi soal Pepres tersebut.
“Kami sudah mendapatkan infomasi terkait Perpres dan telah menjalankan beberapa poin dari Perpres tersebut,” ujarnya.
Gilalom mengatakan, poin-poin yang ada dalam Perpres itu telah mereka jalankan. “Semoga dengan adanya Perpers ini dapat berjalan dengan baik, sebagaimana yang diharapkan,”ungkapnya.
Reporter : Junaidi Amra