Hati-Hati, CPNS Yang Masukkan Berkas Palsu Untuk Pendaftaran Ulang Bisa Dituntut Pidana

Bagikan Artikel Ini:

 

Sahaya Mokoginta

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta SSTP, ME mengingatkan kepada seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan melakukan pendaftaran ulang di Kota Kotamobagu, untuk tidak memalsukan dokumen pendaftaran ulang yang akan dimasukkan tersebut. Hal itu dikatakan Sahaya kepada beritatotabuan.com, Selasa (22/01/2019) pagi tadi. “Mengenai aturan pemberkasan, bagi peserta yang jika dikemudian hari diketahui telah memasukan berkasĀ  data fiktif atau palsu maka Pemkot akan menggugurkan kelulusan tersebut, meski pun sudah diangkat sebagai Pegawai Negri Sipil (PNS) yang sah,” ucap Sahaya.

Tidak hanya itu, Sahaya pun mengatakan bahwa tuntutan pidana bisa dialamatkan kepada CPNS yang belakangan kedapatan memasukkan berkas atau dokumen palsu tersebut. “Ada pun sanksi yang diberikan berupa diberhentikan secara tidak hormat, dituntut ganti rugi karena kerugian negara dan akibat memberikan keterangan palsu, akan dilaporkan ke pihak yang berwajib sebagai tindak pidana,” tambahnya.

Sahaya dalam kesempatan itu kembali mengatakan kalau batas pemasukan berkas, untuk pendaftaran ulang bagi CPNS ditunggu pihaknya sampai akhir pekan ini. “Ada 232 CPNS yang dinyatakan lulus. Untuk pendaftarahn ulang kami layani sampai akhir pekan ini,” tutupnya. (febri limbanon)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.