BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Investasi yang akan masuk di Kotamobagu diharapkan bisa memperhatikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang ada di daerah tersebut. Hal ini dikatakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu Tahlis Gallang SIP MM, ketika memimpin rapat pembahasan Perda RDTR dan RTRW di aula Bapelitbangda Kotamobagu, Selasa (18/04/2017).
“Pada dasarnya pemerintah sangat terbuka dengan investasi. Namun, hal tersebut harus memperhatikan RDTR dan RTRW yang ada di daerah ini. Jika investasi yang masuk sesuai dengan RDTR dan RTRW tentunya proses perijinan akan lebih mudah,” ucap Tahlis.
Tahlis pun menegaskan, pembangunan yang tidak sesuai dengan RDTR dan RTRW bisa dikenakan sanksi hingga Rp500 juta. Dimana, hal ini tentunya menurut Papa Ain sapaan akrabnya harus bisa diperhatikan bersama.
“Dalam RDTR dan RTRW sudah dipetakan skema pembangunan Kotamobagu. Dimana, ini diatur secara detail, dari kawasan pemukiman, pendidikan, pertokoan, perkantoran dan juga perdagangan,” tambahnya. (mg1/jun)