BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Sejumla jalan yang’tidak bertuan’ atau Non Status di Kotamobagu, tahun mendatang akan dikembalikan lagi ke Pemprov Sulut lewat instansi teknis dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kotaobagu Claudy Mokodongan ST, kepada awak media Jumat (21/06/2019). “Ada tiga ruas jalan yang statusnya belum jelas hingga saat ini apakah masuk sebagai jalan daerah, jalan Provinsi atau jalan nasional, yakni ruas jalan A.P Mokoginta, ruas jalan Kopandakan 1 menuju ke Kopandakan 2 dan ruas jalan Mongkonai Desa Lalow,” ucap Claudy.
Pengembalian lewat Surat Keputusan terhadap tiga ruas jalan tersebut kata Mokodongan akan dilakukan pada tahun 2020 mendatang. “itu sesuai dengan saran serta arahan dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) juga,” tambahnya.
Masih menurut Claudy, pihaknya menargetkan seluruh jalan yang ada di Kotamobagu, bisa memiliki status yang jelas, dimana hal ini untuk keberlangsungan pembangunan di daerah juga. “Dengan kejelasan status di setiap ruas jalan, maka alokasi anggarannya juga tidak akan tarik menarik,” tambahnya.
Diketahui saat ini, tigas ruas jalan tersebut ondisinya mengalami kerusakan dengan adanya lubang di sepanjang ruas jalan. “Nah, ketika ini dikembalikan tentu kedepan alokasi anggarannya bisa dilakukan oleh Pemprov Sulut. Sebab, jika kita paksanakan diitervensi lewat APBD Kotamobagu juga nanti salah, sebab statusnya memang bukan masuk jalan daerah,” tuturnya. (fb)