BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu memberlakukan sistem kerja bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) untuk tetap melaksanakan tugas di rumah, dengan ketentuan dapat dihubungi dan apabila dibutuhkan dapat diminta untuk hadir di kantor.
Menariknya, dalam menjalankan tugasnya di rumah, sebagai ASN Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) tetap akan dibayarkan.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota Kotamobagu Nomor : 68/W-KK/2020 tanggal 20 April 2020, yang juga menegaskan bahwa bagi ASN dan THL yang melaksanakan tugas di kantor, melakukan rekam kehadiran manual dengan menandatangani daftar hadir.
Dalam surat edaran tersebut juga disampaikan, ASN dan THL yang bertugas di rumah di larang bepergian ke tempat umum dan tempat hiburan dan hajat kemasyarakatan yang mengumpulkan orang banyak kecuali dalam keadaan mendesak.
“ASN yang tidak mematuhi larangan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.”tulis surat edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Kotamobagu Ir.Hj.Tatong Bara. (kamalbabay)