Jalankan Tugas Dirumah, TPP ASN  Kotamobagu Tetap Dibayarkan

 

Jalankan Tugas Dirumah
SE Walikota Kotamobagu

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu memberlakukan sistem kerja bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) untuk tetap melaksanakan tugas di rumah, dengan ketentuan dapat dihubungi dan apabila dibutuhkan dapat diminta untuk hadir di kantor.
Menariknya, dalam menjalankan tugasnya di rumah, sebagai ASN Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) tetap akan dibayarkan.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota Kotamobagu Nomor : 68/W-KK/2020 tanggal 20 April 2020, yang juga menegaskan bahwa bagi ASN dan THL yang melaksanakan tugas di kantor, melakukan rekam kehadiran manual dengan menandatangani daftar hadir.
Dalam surat edaran tersebut juga disampaikan, ASN dan THL yang bertugas di rumah di larang bepergian ke tempat umum dan tempat hiburan dan hajat kemasyarakatan yang mengumpulkan orang banyak kecuali dalam keadaan mendesak.
“ASN yang tidak mematuhi larangan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.”tulis surat edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Kotamobagu Ir.Hj.Tatong Bara. (kamalbabay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.