BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kotamobagu bakal berkurang hingga 5 jam dalam sepekan. Hal ini menyusul pernyataan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kotamobagu, Adnan Massinae seraya megatakan kalau pihaknya telah menerima surat edaran dari pemerintah pusat terkait dengan pengurangan jam kerja ASN tersebut. “Jika dalam sepekan jam kerja sASN 37,5 maka selama Ramadhan mereka hanya akan bekerja selama 32,5 jam,” ujar Adnan,
Adnan menjelaskan, selama Ramadhan untuk hari Senin sampai Kamis ASN Kotamobagu akan bekerja dari pukul 07.30 sampai dengan pukul 15.00 WITA, sementara pada hari Jumat jam kerja ASN hanya sampai pukul 11.00 WITA,
“Perubahan jam kerja jelang Ramadan ini, berdasarkan surat edaran dari KemenPAN-RB 03/2016. Dan isis dalam surat itu, untuk pengaturan jam kerja ASN, tergantung setiap daerah masing masing,” tuturnya,
Dalam waktu dekat Adnan mengatakan pihaknya akan segera mengedarkan surat edaran guna menindak lanjuti surat dari pemerintah pusat itu terkait denganm pengurangan jam kejas ASN. (mg1/jun)