Jumlah Penumpang Angkutan Umum Dibatasi 50 Persen Dari Kapasitas

 

Jumlah Penumpang
SE Dishub Kotamobagu

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Dunia transportasi di masa Pandemi Covid-19 menjadi satu sektor yang sangat terdampak, khususnya bagi jasa transportasi angkutan umum di Kotamobagu untuk total jumlah penumpangnya dibatasi hingga 50 persen dari jumlah kapasitas penumpang.
Hal tersebut berdasarkan surat penegasan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota Kotamobagu nomor : 500/DISHUB-KK/129/IV/2020 yang ditujukan bagi pemilik pangkalan (Perusahaan Otobus) di Kotamobagu yang menegaskan tentang protokol kesehatan Covid-19 dan penerapan social distancing (jaga jarak).
Surat yang ditandatangani oleh Kepala Dishub Kotamobagu Nasli Paputungan, menegaskan, tentang pembatasan jumlah penumpang pada kendaraan angkutan yaitu 50 persen dari kapasitas penumpang pada kendaraan tersebut.
“Misalnya : mobil penumpang/Inova/Avanza/Wuling dan sejenis berkapasitas 7 penumpang, maka jumlah penumpang yang di angkut adalah 4 orang ( 1 di depan, 2 ditengah, dan 1 dibelakang). Dan untuk bus (kapasitas angkut lebih 7 orang) menyesuaikan pengaturannya yaitu 50 persen dari kapasitas penumpang.”tulis surat penegasan yang ditandatangani Kepala Dishub Kotamobagu. (kamalbabay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.