BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Para pelaku usaha yang merasa keberatan dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), yang telah ditetapkan oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey beberapa waktu lalu, bisa mengajukan penangguhan ke dewan pengupahan Sulut.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kotamobagu Saridah Mokogiinta SH, lewat Kepala Bidang Ketenagakerjaan idris Amparodo kepada awak media, Jumat (15/11/2019). “JIka ada perusahaan yang belum bisa memenuhi besaran UMP tersebut, atau merasa keberatan, maka dapat mengajukan penangguhan ke dewan pengupahan Provinsi Sulut,” ucap Idris.
Soal besaran keputusan besaran UMP sebesar Rp3,3 juta yang telah ditetapkan oleh Gubernur Sulut beberapa waktu lalu, Idris mengatakan kalau pihaknya telah menerima Surat Edaran (SE) dari Pemprov Sulut. “Surat edarannya sudah kami terima, dan akan segera kita tindak lanjuti dengan menyurati ke seluruh perusahaan yang ada di daerah ini,” tambahnya.
Saat ini, kata Idris pihaknya tengah mempersiapkan seluruh administrasi sebelum surat tersebut disampaikan ke para pelaku usaha yang ada di Kotamobagu. “Tinggal ditandatangani oleh Kepala Dinas dan juga Pak Sekretaris Daerah (Sekda), kemudian akan kita layangkan surat tersebut ke seluruh perusahaan,” tuturnya. (jun)