Kebijakan Penutupan Puskesmas Gogagoman Sesuai Peratuan Gubernur

 

Penutupan Puskesmas Gogagoman
Tofan Wahyudi Simbala

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Langkah untuk melakukan penutupan pelayanan kesehatan di Puskesmas, Pustu (Puskesmas Pembantu) dan Polindes di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, dipastikan sesuai dengan regulasi yang berlaku di tengah pandemic covid.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu Tofan Wahyudi Simbala saat dikonfirmasi awak media, Senin (25/01/2021). “Terkait dengan penutupan Puskemas Gogagoman, sesuai dengan Peraturan Gubernur Sulut,” ungkap Tofan.

Dirinya menambahkan, dalam Peraturan Gubernur Sulut terkait dengan pencegahan penyebaran di tengah pandemic covid-19, telah diatur terkait dengn batas tenaga kesehatan (nakes) yang terpapar covid, di suatu instansi pelayanan kesehatan, sehingga bisa dilakukan penutupan sementara. “Dalam Peraturan Gubernur Sulut untuk tempat pelayanan yang terpapar covid diatas 5 orang maka tempat pelayanan harus ditutup selama sepekan,” tambah mantan Lurah Matali ini.

Di Puskesmas Gogagoman sendiri masih kata Topan, jumlah nakes yang terpapar covid di instansi pelayanan kesehatan tersebut telah lebih dari 5 orang. “Ada 6 orang yang terkonfirmasi positif covid di Puskesmas Gogagoman,” tuturnya. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.