Kendaraan Parkir Liar Diusulkan Diderek Paksa

Bagikan Artikel Ini:

 

Nasli Paputungan, SE

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Untuk menciptakan tertib parkir liar Dinas Pehubungan (Dishub) Kotamobagu rencana mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) soal pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, yaitu menertibkan kendaraan yang diparkir secara bebas di bahu jalan.

“Rencana itu kami sudah menyusun Perda tentang kendaraan yang diparkir bebas, kami juga sudah menyerahkan ke Dewan Perwakilan Rakayat Daerah (DPRD), Panitia Khusus (Pansus) sudah selesai juga membahasnya, dan saat ini masih menuggu finalisasinya, ujar Kepala Dinas Dishub, Nasli Paputungan, Jumat (29/06/2018)

Jika hal itu terealisasi, kata Nasli maka perda tersebut khususnya di Kotamobagu merupakan yang satu-satunya diterapkan di Sulut. “Di Jakarta, Perda tersebut sudah dilakukan, dan tertuang dalam perda DKI Jakarta, penderekan kendaraan dapat dilakukan oleh petugas yang berwenang diantaranya Dishub,” tambahnya

Dijelaskan olehnya, Perda tersebut nantinya akan mengatur jika kendaraan diparkir di tempat yang dilarang oleh penyelenggara parkir dan apabila dalam jangka waktu 15 menit sejak kendaraan diparkir dan pemilik kendaraan tidak memindahkannya maka akan dipindahkan ke tempat yang tidak mengganggu pengguna jalan, dan pemilik kendaraan bertanggungjawab atas biaya pemindahan tersebut. “Jadi semua kendaraan mobil diberlakukan baik roda dua roda empat serta kendaraan dinas dan pribadi,” tuturnya.

Ditambahkannya, tahun depan perda tersebut akan disertakan dengan usulan    mobil derek, “kalau di Sulut mobil derek baru ada di Manado maka di Kotamobagu akan diusulkan tahun depan,” tandasnya. (febri limbanon)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.