BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Para karyawan yang telah kerja lebih dari satu bulan di Perusahaan berhak dapat THR (Tunjangan Hari Raya) khususnya pada perayaan Natal tahun ini. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Bidang Tenaga Kerja Disnsonaker Kotamobagu Ratna Andharani kepada beberapa awak media, “Berdasarkan surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja bernomor 1/MEN/VI/2016, ditegaskan kalau perusahaan wajib memberikan THR bagi mereka yang sudah bekerja lebih dari satu bulan,” ujar Ratna.
Untuk besaran THR yang akan diberikan, Ratna mengatakan perusahaan berhak melakukan perhitungan secara proporsional, sesuai dengan masa kerja dari karyawan tersebut. “Perhitungan THR sesuai dengan masa kerja. Untuk itu perusahaan berhak melakukan kalkulasi,” tambahnya.
Ratna pun mengatakan kalau pihaknya akan terus mengawasi seluruh perusahaan di Kotamobagu terkait dengan pemberian THR kepada karyawan mereka. “THR itu wajib diberikan kepada karyawan. Kalau tidak maka hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap undang-undang,” tandasnya. (mg1/jun)