BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Kota Kotamobagu merupakan daerah keempat di Sulawesi Utara yang menyelesaikan serta memparipurnakan penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD() tahun 2016. Hal ini tercermin dari pernyaaan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu Tahlis Gallang SSTP saat bersua dengan tenga-tengah acara rapat sinkronisasi aspirasi daerah yang digelar oleh DPD RI di Universitas Dumoga Kotamobagu (UDK), Kamis (03/12/2015),
“Jika tidak salah, Kotamobagu merupakan daerah keempat yang akan melakukan evaluasi terhadap penepatapan APBD di Pemprov Sulut,” ujar Tahlis.
Dikatakan Tahlis, cepatnya proses pembahasan serta penetapan APBD 2016 tersebut, tidak lepas dari peran DPRD Kota Kotamobagu dan juga SKPD.
“Ini berkat kerja sama yang baik antara pihak DPRD yang telah membahas hingga dini hari RKA yang telah disusun oleh pemerintah, dalam hal ini SKPD,” tambahnya.
Dengan ditetapkannya APBD tahun 2016 pada 27 November lalu, dikatakan Tahlis maka Pemkot Kotamobagu bersama dengan DPRD telah terlepas dari sanksi yang akan diperlukan sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 52 tahun 2015 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2016.
“Yang pasti, Kotamobagu telah lolos dari sanski keterlambatan waktu penetapan APBD sebagaimana yang ditetapkan dalam Permendagri,” tutupnya. (jun)