BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, guna mengantisipasi penyebarn covid di daerah tersebut.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat edaran Wali Kota Kotamobagu bernomor 133/w-kk/VII/2021, yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, dimana dalam surat edaran tersebut, menegaskan kalau penerapan PPKM level 3 tersebut akan berlangsung hingga tanggal 2 Agustus 2021.
“Surat edaran Wali Kota ini berlaku tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan 02 Agustus 2021,” demikian bunyi ketentuan pada poin P surat edaran tersebut.
Adapun dalam edaran itu, mengatur tentang waktu pembatasan kegiatan masyarakat, mulai dari pengaturan waktu operasional pusat perbelanjaan dan pasar tradisional, pedagang kaki lima, pelaksanaan kegiatan keagamaan, social kemasyarakatan, pelaksanaan Work From Home pada sector pemerintahan dan swasta, baik dari sector essensial dan non essensial, sampai dengan pembatasan jumlah penumpang di transportasi umum.
“Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah, serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker,” tambah ketentuan poin O di edaran tersebut. (mg1)