BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Upah Minimum
Provinsi (UMP) dikabarkan tahun depan naik. Informasi ini berdasarkan hasil ditetapkannya UMP 2019 sebesar 8,03 Persen oleh Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Sementara Kabid Tenaga Tenaga Kerja Disnaker Kotamobagu, Idris Amparodo, membenarkan hal
tersebut, dijelaskannya penetapan kenaikan UMP tersebut telah didasarkan dari penambahan
UMP tahun 2018 ini, kemudian dikalikan dengan peningkatan inflansi dan perkembangan ekonomi nasional. “Jadi kalau tidak meleset pada 1 November bulan depan diumumkan kenaikan UMP, tetapi meskipun sesuai informasi seperti itu kami dari Dinas tetap menunggu surat edaran dari Provinsi,” kata Idris, kepada beritatotabuan.com,
Sambungnya, jika surat edaran itu sudah ada maka pihaknya akan menyurati semua perusahaan di
Kotamobagu wajib membayar gaji karyawan sesuai dengan UMP yang ditetapkan. “Kalau surat edaran itu sudah disebarkan ke seluruh perusahaan dan tidak diperhatikan maka kami akan mengambil langkah tegas. Sebab, soal ini adalah menyangkut kesejahteraan para buru, dan setahu saya saat ini UMP sebesar Rp 2,8 Juta dan kalau naik 8,03 Persen berarti jumlahnya sekitar Rp 3,1 Juta,” jelasnya. (febri limbanon)