BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pemberlakuan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) oleh pemerintah pusat, melalui Peraturan Mendagri nomor 2 tahun 2016 langsung ditindak lanjuti oleh Pemkot Kotamobagu lewat instansi teknisnya, Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Discapilduk).
Hal ini terungkap saat Sekretaris Discapilduk Kotamobagu, Mulyono Mopkodompit bersua dengan sejumlah awak media, (16/02/2016). Dalam pertemuan itu Mulyono mengatakan pihaknya telah menggelar rapat beberapa waktu lalu, untuk membahas soal Permendagri itu.
“Begitu mendengar adanya Permendagri tersebut kita langsung mengadakan rapat guna mempersiapkan segala sesuatu untuk penerbitan KIA tersebut,” ujar Mokodompit,
Meskipun begitu, Mokodompit mengatakan kalau pihaknya masih akan menunggu petunjuk teknis soal penerbitan KIA tersebut.
“Nanti kalau sudah ada juknisnya kita akan melakukan pengurusan penerbitan KIA tersebut, dengan mensosialisasikan hal ini ke masyarakat,” tambahnya, (jun)