BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu, Jumat (29/12/2017) siang tadi, melakukan pleno penetapan hasil verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan terhadap bakal p[asangan calon Jainuddin Damopolii-Suharjo Makalalag yang berjumlah 8.594 dari total jumlah dukungan yang memenuhi syarat hasil pleno di empat PPK yakni 8.632.
Di Kecamatan Kotamobagu Timur pleno awal berjumlah 2.494 berkurang menjadi 2.489. Dimana, berkurangnya jumlah dukungan tersebut disebabkan adanya 9 dukungan yang tidak masuk kategori status kependudukan yang tidak jelas, sesuai hasil koordonasi antara KPU Kotamobagu dengan Dinas Kependudukan dan catatan sipil.
Hal serupa juga terjadi di Kecamatan Kotamobagu Selatan, dimanadari jumlah 1.888, berkurang 15 karena status kependudukan yang tidak jelas. Sehingga total dukungan yang memenuhi syarat berjumlah 1.873. cDi Kecamatan Kotamobagu Utara jumlah dukungan berkurang 7 dari 1.496. Sehingga jumlah dukungan yang memenuhi syarat berjumlah 1.489. Begitu pula dengan Kecamatan Kotamobagu Barat dari dukungan awal berjumlah 2.754, berkurang 7 dukungan karena masuk status kependudukan tidak jelas. Sehingga jumlah dukungan menjadi 2.747.
Namun jumlah tersebut belumlah memenuhi syarat dari jumlah yang ditetapkan KPU yakni 8.681. Artinya pasangan Jainuddin Damopolii-Suharjo Makalalag masih kurang 87 dukungan. Dengan konsekuensi kekurangan jumlah dikali dua, dipastikan pasangan Jainuddin-Suharjo hanya butuh 174 KTP lagi. “Kita masih memberikan kesempatan kepada bakal pasangan calon perseorangan untuk menambah jumlah dukungan tersebut,” ujar Ketua KPU Kotamobagu Nova Tamon ST.
Rapat pleno yang dipimpin langsung oleh Nova Tamon selaku ketua KPU Kotamobagu itu, turut didampingi empat komisioner yakni Amir Halatan, Asep Sabar, Aditya Tegela dan Iwan Manoppo. (mg1/yun)