Lewat SiKemas, Keluhan Warga Akan Ditindak Lanjuti Paling Lambat 48 Jam

 

Perangkat Desa dan Kelurahan di Training Khusus Untuk Pengoperasian SiKemas
Aplikasi SIKemas

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Aplikasi Sistem Informasi Keluhan Masyarakat (SIKemas) yang dibuat oleh Dinas Kominfo Kotamobagu terus dimaksimalkan.

Hal tersebut tercermin dari pernyataan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Kotamobagu Ahmad Yani Umar SE, yang menyebut kalau keluhan warga yang dilaporkan lewat aplikasi tersebut, akan lebih cepat ditindak lanjuti oleh instansi teknis yang berwenang di Pemerintah Kota Kotamobagu. “Walikota maupun Wakil Walikota telah menegaskan kalaubatas tindak lanjut laporan warga yang dikeluhkan lewat aplikasi tersebut adalah 2 X 24 jam, atau 48 jam sejak laporan itu masuk dan diterima,” ujar Yani.

Yani pun mengatakan, begitu pihaknya menerima laporan warga dalam aplikasi tersebut, maka keluhan yang disampaikan warga itu akan segera diteruskan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berwenang untuk menindak lanjuti keluhan itu. “Contohnya ketika laporan genangan air beberapa waktu lalu di depan bundaran pari, yang masuk sekitar pukul 22.00 WITA, segera ditindak lanjuti oleh SKPD teknis keesokan harinya. Itupun agak sedikit lambat karena penanangan genangan air itu membutuhkan sejumlah alat yang masih disiapkan oleh instansi yang bersangkutan,” jelasnya.

Untuknya, Yani meminta agar seluruh warga Kota Kotamobagu, bisa mengunduh aplikasi tersebut lewat smartphone android yang ada saat ini. “Silahkan diunduh lewat playstore yang ada dalam andorid. Aplikasi ini akan lebih memudahkan warga dalam melaporkan keluhan mereka, serta bisa ikut memaksimalkan pelayanan kami pemerintah terhadap masyarakat juga,” tuturnya. (fb)

Baca Juga : Perangkat Desa dan Kelurahan di Training Khusus Untuk Pengoperasian SiKemas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.