Lima Bulan, Pemkot Kotamobagu Bebaskan Pengurusan Ijin Bagi Pelaku Usaha

BERITATOTABUAN.COM,Lima Bulan, Pemkot Kotamobagu Bebaskan Pengurusan Ijin Bagi Pelaku Usaha KOTAMOBAGU – Tema Tahun Investasi di 2017 rupanya benar-benar mulai diterapkan di Kotamobagu. Betapa tidak, untuk mengembangkan sector usaha kecil dan menengah di daerah tersebut, Pemkot Kotamobagu memberikan sejumlah keringanan dan pengurusan ijin bagi pelaku usaha di daerah itu. Lihat saja, Selama lima bulan, Pemkot KOtamobagu bebaskan pengurusan ijin bagi pelaku usaha dengan hanya melaporkan jenis usaha mereka ke instansi teknis terkait.

“Untuk usaha baru mereka hanya perlu memberitahukan jenis usaha untuk kami lihat apakah sesuai dengan RTRW atau tidak. Selanjutnya setelah lima bulan usaha berjalan mereka harus megurus ijin usahanya,” ucap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Layanan Terpadu Satu Pintu Kotamobagu, Noval Manoppo.

Namun demikian, Noval menegaskan kalau kemudahan seperti itu hanya bisa diperoleh bagi mereka yang baru membuka usaha. “Yang sudah ada usaha sebelumnya tentu tetap wajib mengurus ijin perpanjangan usaha mereka,” tambahnya.

Soal pengurusan ijin usaha itu sendiri, Noval memastikan kalau prosesnya akan lebih cepat dari biasanya. “Sudah ada system online. Dimana, dengan system ini walaupun ada pejabat yang sementara berada di luar daerah tetap bisa menanda tangani surat ijin tersebut secara online,” tutupnya. (mg1/jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.