Mantan Pewarta Ini Diangkat Walikota Berurusan Dengan Jurnalis di Kotamobagu

Bagikan Artikel Ini:

 

Mantan Pewarta

Hendry Mokodompit SH

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Salah seorang mantan pewarta, yakni Hendry Mokodompit yang telah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Kotamobagu, Jumat (18/06/2020) pagi tadi, dikukuhkan oleh Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara dalam jabatan kesehariannya yang akan berurusan denga. para jurnalis yang ada di daerah itu.
Hendry yang sebelumnya ditugaskan menjadi salah satu kepala sub bagian (kasubag) Hubungan Masyarakat, Protokol dan Tata Usaha Pimpinan Setda Kota Kotamobagu, dipromosikan menjadi Kepala Bidang Statistik Komunikasi dan Informasi Publik (SIKP) pada Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kotamobagu. Dimana, pelantikan itu sendiri digelar serentak bersma ratusan pejabat eselon III dan IV lain di lingkup Pemerintah Kota Kotamobagu.
Hendry sendiri, diketahui sebelum menjadi ASN Kotamobagu merupakan salah seorang pewarta, mulai dari bidang pertelevisian hingga surat kabar regional Sulawesi Utara.
Dalam kesempatan itu, Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, meminta kepada para pejabat yang baru dilantik, untuk segera melaksanakan amanah dan tanggung jawb yang telah diembankan di pundak mereka. “Saya berharap dan percaya kalau para pejabat yang baru dilantik, mampu melaksanakan tugas mereka di tempat yang baru,” ucap Tatong Bara.
Diketahui, proses pelantikan pejabat itu digelar di 2 tempat, yakni untuk pejabat eselon IV digelar di aula Rumah Dinas Walikota Kotamobagu, dan untuk pejabat eselon III digelar di aula Kantor Walikota Kotamobagu. Dipisahkannya lokasi proses pelantikan pejabat itu sendiri, dilakukan dalam upaya penerapan protokol kesehatan di tengah pendemi Covid-19.
Pelantikan pejabat itu sendiri, dihadiri langsung oleh Wakil Walikota Kotamobagu Nayodo Koerniawan SH, Ketua DPRD Kotamobagu Meidy Makalalag ST, dan Sekda Kotamobagu Ir Sande Dodo MT. (mg1)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.