BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU -Masa jabatan puluhan Sangadi (kepala desa.red) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kotamobagu resmi diperpanjang dari awalnya hanya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Masa jabatan puluhan sangadi dan BPD di Kotamobagu itu, resmi diperpanjang setelah penjabat Wali Kota Kotamobagu Dr Drs Hi Asripan Nani MSi, melakukan pengukuhan di aula Rumah Dinas Wali Kota Kotamobagu, oada Senin 5 Juli 2024 kemarin.
“Pengukuhan Masa Jabatan bagi para Sangadi dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa se – Kota Kotamobagu ini, juga merupakan bagian dari upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan Tugas – tugas Pemerintahan di Desa, agar pada gilirannya nanti, dapat meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah, khususnya dalam upaya untuk meningkatan pelayanan kepada seluruh masyarakat di Desa. Selain tugas – tugas Pemerintahan, pada Bapak – Ibu juga melekat Tugas – tugas Pembangunan dan Kemasyarakatan di Desa,” ucap Wali Kota.
”Tugas dan Tanggung jawab Bapak – Ibu sekalian sangat penting, oleh karenanya yang sangat dibutuhkan adalah adanya Harmoni antara Sangadi dan seluruh anggota BPD yang ada di Desa. Untuk itu. saya menghimbau kepada Sangadi dan seluruh anggota Badan Pemusyawaratan Desa, untuk selalu menjaga kekompakan serta kebersamaan dalam pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Tanggung jawab sehari – hari, mengingat, hal tersebut merupakan faktor yang paling utama terhadap tingkat kesuksesan serta keberhasilan akan jalannya roda Pemerintahan, Pembangunan serta Kemasyarakatan, yang dilaksanakan di tingkat Desa,” tambahnya lagi.
“Saya berharap kepada para Sangadi untuk selalu memastikan bahwa berbagai program dan kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan dari masyarakat serta selalu berupaya membuat Inovasi demi kemajuan desa, termasuk juga menggali serta mengelola potensi yang di Desa masing – masing. demikian juga kepada seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa untuk selalu bersinergi dengan Sangadi, demi suksesnya pembangunan di desa, serta selalu menjalankan fungsinya dengan baik, termasuk membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Sangadi, menyalurkan aspirasi masyarakat, serta dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pemerintahan di Desa,” tuturnya.
Turut hadir Dandim 1303 Bolaang Mongondow., Letkol. Inf. Fahmil Harris., S.I.P., Kapolres Kotamobagu., AKBP. Irwanto., S.I.K., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu., Elwin Agustian Khahar., S.H., M.H., Kapolres Bolaang Mongondow., AKBP. Muhammad Chaidir., S.H., S.I.K., M.H., Sekretaris PN Kotamobagu., Stenly Wewengkang., S.E., para Asisten, Pimpinan Perangkat Daerah, Camat, Lurah dan Sangadi serta para anggota Badan Permusyawaratan Desa se – Kota Kotamobagu. (*)