BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Proses perekaman KTP Elektronik oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu terus dimaksimalkan. Terbukti, hingga memasuki triwulan III tahun 2020 ini, tercatat dari 91.774 warga yang wajib memiliki identitas kependudukan berupa KTP Elektronik, 89.387 diantaranya telah mengantongi KTP tersebut. “Yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik sekira 2.232 orang, dimana jumlah itu didominasi oleh para remaja yang belum lama ini berusia 17 tahun,” ucap Kepala Disdukcapil Kotamobagu Virginia Olii melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ruslan Adiwijaya Malah.
Dirinya pun menghimbau warga yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik untuk bisa mengunjungi kantor Disdukcapil, guna melakukan perekaman. “Kami juga berharap agar yang belum melakukan perekaman segera datang dan mengurus adninistrasi untuk pembuatan KTP Elektronik ini,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Disdukcapil Kotamobagu Virginia Olii mengatakan, pihaknya terus berupaya maksimal dalam hal penuntasan perekaman KTP Elekronik tersebut. Dimana, sejumlah program untuk bisa memenuhi target perekaman KTP Elektronik di Kotamobagu terus digalakkan mereka, salah satunya dengan melakukan kordinasi bersama dengan Pemerintah Kecamatan, sampai ke jajaran Pemerintah Desa dan Kelurahan, agar bisa memberikan himbauan ke warga yang ada di wilayah masing-masing, terkait pengurusan dokumen kependudukan tersebut. Bahkan, beberapa kali tercataT Disdukcapil Kotamobagu sampai turun langsung rumah ke rumah, dalam melakukan perekaman KTP elektronik tersebut, dimana turun langsung ke.rumah warga itu dilakukan dengan adanya pendampingan dari pemerintah kecamatan setempat. (mg1)