BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Kebijakan Pemerintah Kota Kotamobagu, untuk para pelaku usaha agar menggunakan mesin E Tax, rupanya masih tidak diindahkan oleh sejumlah pelaku usaha di daerah tersebut.
Hal ini tercermin dari pernyataan Kepala Bidang Pendapatan, Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kota Kotamobagu Hamka Daun yang menyebutkan kalau masih ada sejumlah pelaku usaha di Kotamobagu, yang masih enggan menggunakan mesin e Tax di lokasi usaha mereka. “Mesin e Tax yang beroperasi saat ini di sejumlah lokasi usaha berkisar 30 unit. Tetapi ada juga pelaku usaha yang masih belum mau menggunakan mesin tersebut di lokasi usaha mereka,” ucap Hamka.
Hamka mengatakan, keberadaan mesin E Tax di lokasi usaha tersebut, akan memudahkan mereka mengontrol jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh para pelaku usaha di Kotamobagu. “Dengan mesin itu kita akan mudah menghitung jumlah pajak yang harus dibayar di setiap lokasi usaha. Tentunya, dengan alat ini juga pengusaha akan semakin mudah mengkalkulasi jumlah setoran pajak yang akan diberikan ke pemerintah sebagai bagian dari kontribusi membangun daerah,” tuturnya.
Hamka melanjutkan, pihaknya masih terus memberikan himbauan kepada para pelaku usaha untuk bisa memasang mesin E Tax tersebut. “Jika memang pada batas waktu yang ditentukan mereka belum memasang alat tersebut, dan juga menunggak pajak maka tentu akan ada sanksi yang diberikan,” tukasnya. (fb)