Masih Pandemi Covid, Pemkot Rencana Berikan Relaksasi Bagi Penunggak PBB

 

Relaksasi Bagi Penunggak PBB
Sugiarto Yunus

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu berencana untuk memberikan kelonggaran berupa relaksasi bagi mereka yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tahun 2020 lalu.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kota Kotamobagu Sugiarto Yunus kepadfa awak media. “Relaksasi yang dimaksudkan ini adalah, untuk mereka yang belum membayar pajak, dan akan melunasi kewajiban mereka hingga pada bulan April 2021 mendatang, tidak akan dikenakan denda,” ungkap Sugiarto, Kamis (21/01/2021)

Dirinya menambahkan, denda pajak itu sebesar 2 persen setiap bulannya dari jumlah pokok PBB yang harus dibayar. “Kita tidak bisa mengurangi pokok pajak yang harus dibayarkan. Ini juga merupakan bentuk relaksasi di tengah pandemic,” tambahnya.

Masih menurut Sugiarto, pemberian relaksasi tersebut merupakan bagian dari penanganan dampak ekonomi.  “Kalau masalah relaksasi ini kan bagian dari penanganan dampak ekonomi. Relaksasi ini tergantung Pemda, kita hanya diberikan keleluasaan melakukan diskresi terhadap Perda, dimana dalam Perda disebut kalau denda itu sebesar 2 persen behitu sudah lewat dari tahun penetapan,” tuturnya. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.