BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu, saat ini lebih mempermantap untuk menarik kemauan bagi orang tua yang Kartu Identitas Anak (KIA) anaknya belum diurus. Sebagai syarat KIA yang diwajibkan bagi anak-anak mulai berusia 0 sampai dengan 16 tahun. “Jadi anak yang berusia sebelum 17 tahun wajib dibuatjan KIA, karena dari 31.113 hanya 6.672 yang sudah terdistribusi,” kata Sekretaris Disdukcapil, Mulyono Mokodompit, senin (23/07/2018).
Ada beberapa kendala kata Molyono yang menjadi hambatan dalam mengurus KIA, diantaranya persyaratan pada formulir yang harus diisi tidak lengkap, kartu keluarga dan nama anak yang ketika di koreksi berbeda dengan identitas kepala Keluarga.
Sambungnya, saat ini pihaknya sedang mengutus beberapa pegawainya turun di setiap sekolah untuk membagikan formulir KIA, “saya berharap anak-anak yang belum memiliki KIA agar dapat didampingi orang tuanya untuk mengurus KIA,” tandasnya, (febri limbanon)