BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Warga Kota Kotamobagu yang ingin memiliki kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat seperti mobil, sebelumnya harus mengantongi surat keterangan dari Pemerintah Desa atau Kelurahan, terkait dengan adanya kepemilikan garasi, sebagai tempat akan diparkirnya kendaraan tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Operasional (Wasdalops) Dinas Perhubungan Kotamobagu Stmawijaya Damopolii kepada awak media, seraya menyebut kalau adanya surat keterangan dari Pemerintah Desa dan Kelurahan itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2019. “Dalam Perda itu, khususnya di Pasal 121 ayat 3, jelas tertera kalau setiap orang maupun badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor, wajib memiliki atau menguasai garasi, untuk menyimpan kendaraan mereka, dengan dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari Pemerintah Kelurahan dan Desa setempat,” ungkap Awi, sapaan akrabnya.
Awi menambahkan, Perda nomor 5 tahun 2019 tersebut, dalam waktu dekat akan segera disosialisasikan mereka ke seluruh Sangadi dan Lurah yang ada di daerah tersebut. “Surat keterangan itu nantinya akan menjadi syarat dalam pengurusan surat kendaraan bermotor. Yang mana, Perda ini sendiri akan kita sosialisasikan juga ke pihak kepolisian dan juga dealer kendaraan yang ada di Kotamobagu,” tambahnya.
Perda itu sendiri, masih menurut Awi merupakan sebuah langkah pencegahan, agar tidak ada warga yang sembarangan memarkirkan kendaraan mereka, sehingga mengganggu pengguna jalan lain. (jun)