Merasa Dihina, Walikota Laporkan Akun Facebook RSM ke Polres Kotamobagu

 

Kabag Hukum Pemkot Kotamobagu Rendra Dilapanga saat melaporkan akun facebook RSM di Mapolres Kotamobagu

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, lewat Kepala Bagian Hukum Pemkot Kotamobagu Rendra Dilapanga SH, Kamis (10/01/2019) sore tadi, sekitar pukul 16.15 WITA mendatangi Mapolres Kotamobagu, dalam rangka melaporkan akun facebook berinisial RSM alias Eyn, yang diduga adalah warga Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur terkait dengan dugaan penghinaan terhadap Walikota.

Akun facebook berinisial RSM tersebut diketahui telah melakukan siaran langsung lewat akun media sosial yang dimilikinya pada Sabtu (05/01/2019) sekitar pukul 22.15 WITA, dimana siaran langsung tersebut diduga kuart terjadi di sebuah acara resepsi pernikahan. Pada siaran langsung melalui facebook itu juga, terdengar dengan jelas suara RSM alias Eyn, yang menghina Walikota dengan kata-kata kasar. “Dia terlapor telah kami anggap melakukan pencemaran nama baik berupa penghinaan terhadap Walikota dalam siaran langsung di akun facebook tersebut, sehingganya laporan ini kami ajukan ke Mapolres Kotamobagu, agar bisa diproses,” ujar Rendra.

Rendra pun berharap agar pihak kepolisian bisa memproses laporan tersebut, sebagaimana hukum yang berlaku di negara ini. “Kami minta pemilik akun facebook tersebut bisa diproses hukum dan diputus degan seadil-adilnya,” tambahnya.

Disisi lain, Kapolres Kotamobagu AKBP GAni F Siahaan SIK saat dikonfirmasi lewat Kasubag Humas Polres Kotamobagu, AKP Saiful Tammu membenarkan adanya laporan tersebut. “Kita akan melakukan penyelidikan bahkan hingga penyidikan terkait laporan tersebut,” singkat Saiful. (mg1/jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.