Mulai Besok, Pemkot Berlakukan Sistem Kerja Shift Untuk ASN dan THL Kotamobagu

Bagikan Artikel Ini:

 

Sistem Kerja Shift

Surat Edaran Pengaturan Jam Kerja ASN Kotamobagu

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Langkah antisipatif serta pencegahan terhadap masuknya Corona Virus Disease (Covid-19) di Kotamobagu, terus dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.

Hal ini menyusul terbitnya Surat Edaran Walikota Kotamobagu bernomor 53/w-kk/III/2020, terkait dengan pengaturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga Tenaga Harian Lepas (THL) yang ada di internal Pemkot Kotamobagu.

Dimana, dalam salah satu point edaran tersebut, ditegaskan kalau Pemkot Kotamobagu, akan melakukan pembagian jam serta hari kerja bagi ASN, dalam menjalankan aktifitas melayani masyarakat, di masing-masing instansi kerja mereka.

Berikut Isi Lengkap Surat Edaran Walikota Tersebut

  1. Terhitung tanggal 23 hingga 31 Maret 2020 diberlakukan sistem kerja ASN dan THL di Lingkup Pemkot Kotamobagu;
  2. Yang dimaksud sistem kerja ASN dan THL pada huruf (a) adalah pembagian jadwal kehadiran bagi ASN dan THL yang melaksanakan tugas di kantor dan di rumah;
  3. Kepala perangkat daerah menyusun jadwal kehadiran ASN dan THL untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi di masing-masing perangkat daerah terutama unit kerja yang memberikan pelayanan langsung ke masyarakat;
  4. Pejabat Eselon II dan III tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor sesuai dengan jam kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat tidak terhambat;
  5. Bagi ASN dan THL yang melaksanakn tugas di kantor, melakukan rekam kehadiran manual dengan menandatangani daftar hadir;
  6. ASN dan THL yang bertugas di rumah DILARANGbepergian ke tempat umum dan tempat hiburan/wisata kecuali dalam keadaan mendesak seperti untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan ataupun keselamatan dan harus melaporkannya kepada atasan langsung;
  7. ASN yang bertugas di rumah tetap diberikan TPP;
  8. ASN dan THL yang mendapatkan jadwal bertugas di rumah harus tetap dapat dihubungi dan apabila dibutuhkan dapat diminta untuk hadir di kantor;
  9. Menunda kegiatan rapat dan kegiatan lainnya yang menghadirkan banyak orang;
  10. Untuk perangkat daerah seperti Dinas Kesehatan, RSUD, UPTD Puskesmas, UPTD Instalasi Farmasi, DPMPTSP, Disdukcapil, Satpol-PP, BPKD, BPBD, Dinsos dan perangkat lainnya yang terlibat dalam upaya penaganan Covid-19 dapat menyesuaikan sesuai dengan tingkat pelayanan;

(mg1)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.