BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Nilai investasi Kotamobagu sebagai salah satu kota model jasa di Provinsi Sulawesi Utara, secara perlahan namun pasti, terus sejumlah mengalami kenaikan walaupun belum terlalu signifikan.
Lihat saja, hingga memasuki awal triwulan IV tahun 2021 ini, terinformasi nilai investasi Kotamobagu sudah berada di kisaran angka Rp 160 miliar. hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kota Kotamobagu Aljufri Ngandu lewat Kepala Bidang Penanaman MOdal Aryanto Mamonto kepada awak media, seraya menyebut angka diatas tercatat hingga akhir September 2021 lalu.
Dimana, dari data yang didapatkan diketahui kalau capaian investasi yang masuk ke Kota Kotamobagu saat ini sudah berada di angka Rp 160.599.922.295,-.
Aryanto mengatakan, saat ini Pemerintah Kota Kotamobagu tengah menggodok perubahan Rencana tata ruang Wilayah atau RTRW, sebagai pedoman untuk pemetaan wilayah terlebih khusus pada sektor usaha nantinya. “Nantinya, ketika Rencana Tata Ruang Wilayah ini sudah selesai dibahas, maka kedepan investor akan bisa lebih mengetahui dengan pasti dimana wilayah yang bisa digunakan untuk membuka usaha mereka,” ungkap Aryanto Mamonto.
Aryanto Mamonto menambahkan, kalau perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW tersebut, akan ikut mempengaruhi masuknya investor ke daerah mereka kedepan. “Kami yakin ketika Rencana Tata ruang wilayah ini sudah dirampungkan maka nilai investasi kita akan lebih meningkat kedepan,” tambahnya.
Untuk persoalan perizinan sendir, Aryanto Mamonto mengatakan kalau pihaknya cukup memudahkan para pelaku usaha untuk bisa mendapatkan izin usaha mereka. “Yang pasti kita memberikan banyak kemudahan dalam hal pengurusan izin, sepanjang syarat yang diatur dalam regulasi itu dipenuhi,” tandasnya.
Diketahui, untuk memudahkan pelaku usaha mendapatkan izin usaha mereka, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kota Kotamobagu, menyediakan layanan klinik, dimana seluruh tim teknis berada dalam klinik tersebut. Yang mana, dengan keberadaan klinik berisi tim teknis yang disediakan oleh DPMPTSP Kota Kotamobagu itu, maka para pelaku usaha tidak perlu bolak balik untuk menguruz izin mereka. Pasalnya, tim teknis dalam klinik yang disediakan oleh instansi tersebut diketahui telah berisi seluruh dinas yang terkait untuk penerbitan izin usaha. (mg1)