BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Satuan Tugas (Satgas) penanganan covid-19 Kota Kotamobagu menemukan sekira 51 tempat usaha di daerah itu, yang masih saja kurang mentaati protocol kesehatan (prokes) sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Kotamobagu nomor 42 tahun 2020.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Satpol-PP dan Damkar Kotamobagu Sahaya Mokoginta SSTP, lewat Kepala Seksi Operasional dan Penertiban Rio Lasabuda SH, Senin (02/11/2020) siang tadi kepad awak media. “Dari hasil poperasi yustisi kami sejak tanggal 21-31 Oktober 2020, ada 165 pelaku usaha yang kita datangi, dimana dari jumlah itu ada sekira 51 pelaku atau tempat usaha yang kita dapati masihb kurang mentaati protocol kesehatan (prokes),” ungkap Rio,
Dirnya menambahkan, setiap tempat usaha idealnya wajib menyediakan tempat cuci tangan, mengawasi physical distancing atau jaga jarak para pengunjug, serta tidak memasukkan pengunjung yang enggan memakai masker. “Mereka pelaku usaha yang kedapatan tidak mentaati protocol kesehatan langsug kita berika terguran, dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi kesalahan tersebut,” tambahnya. (mg1)