BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Ujian kenaikan kelas yang setiap tahunnya dilaksanakan oleh para peserta didik di ruangan sekolah, berbeda dengan tahun ini yang diperhadapkan dengan Corona Virus Disease (Covid-19), mengharuskan melaksanakan secara ujian secara online atau ujian di rumah peserta didik. Berdasarkan surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Kotamobagu nomor : 400/Disdik/928/IV/2020, menegaskan bahwa ujian kenaikan kelas dilakukan dalam bentuk daring/online atau bentuk assessment jarak jauh. “Ujian kenaikan kelas dilakukan dalam bentuk tes, portofolio, penugasan dan atau bentuk kegiatan lain yang dibuat oleh pada masing-masing satuan pendidikan.” Tulis surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Rukmi Simbala.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa assessment jarak jauh yakni guru kelas dan guru mata pelajaran dan wali kelas mengantau naskah ke rumah peserta didik pada pagi hari. “Menjemput lembar jawaban disiang hari sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan Naskah soal atau penugasan yang telah disusun oleh guru kelas/mata pelajaran. Pelaksanaan ujian kenaikan kelas tanggal 27 April hingga 11 Mei 2020.”tulis surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Kotamobagu.(kamalbabay)