BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Sekitar 7 orang pejabat yang ada di Kotamobagu, Selasa (06/02/2018) pagi tadi dibawa oleh Sekda Kotamobagu Adnan Massinae SSos untuk ‘menghadap’ KPK. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kotamobagu Ahmad Yani Umar, SE kepada beritatotabuan.com, “Kita menerima undangan dari KPK terkait dengan implementasi program kordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi terintegrasi di Provinsi Sulawesi Utara. Dimana, kegiatan itu digelar pagi hingga sore tadi di aula kantor Gubernur Sulawesi Utara,” ungkap Yani.
Dikatakannya, dalam undangan tersebut dirinya bersama dengan sejumlah pejabat lain, diharuskan untuk menghadiri pertemuan itu. “jadi selain saya bersama pak Sekda, ikut juga Inspektur Daerah, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kepala Badan Perijinan, Kepala ULP dan Kepala BKD dalam pertemuan itu,” tambahnya.
Dalam pertemuan itu, dirinya menambahkan kalau pihaknya diminta untuk mengisi formulir oleh KPK. “Jadi kita diminta untuk mengisi formulir identifikasi pemetaan, terkait dengan tata kelola pemerintahan daerah Kotamobagu, dimana formulir tersebut akan dikirimkan melalui email ke pihak KPK,” tuturnya.
Yani menyebut kalau pertemuan tersebut sangat positif. “Dalam pertemuan itu, kita diberikan sejumlah pandangan dan regulasi yang disampaikan oleh Deputi Bidang Pencegahan KPK,” ucapnya. (febri limbanon/jun)