BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Parkir liar di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), terutama di sepanjang ruas jalan Ahmad Yani Kotamobagu terus mendapatkan perhatian serius dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu.
Ini tercermin dari pernyataan Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu Atmawijaya Dmaopolii kepada awak media, Rabu (03/02/2021), seraya menyebut kalau pihaknya akan mengambil tindakan tegas, terhadap pemilik kendaraan yang kedapatan melanggar di KTL tersebut. Ini dilakukan menurut Awi sapaan akrabnya, sebab masih saja ada kendaraan yang sengaja melanggar, walaupun kerap diberikan sanksi penggembosan.
“Kita akan ambil tindakan yang lebih tegas lagi. Bahkan, bisa saja dilakukan penilangan di tempat terhadap kendaraan yang kedapatan melanggar atau memarkir di Kawasan Tertib Lalu Lintas tersebut,” tegasnya.
Untuk penindakan lebih tegas tersebut, Awi mengatakan kalau pihaknya akan bersama dengan tim terpadu, dari lintas instansi, seperti Satlantas Polres Kotamobagu, TNI dan juga Jasa Raharja guna melakukan penertiban di KTL tersebut. “Sosialisasi sudah begitu lama kita lakukan, bahkan rambu lalu intas dilarang parkir sudah terpampang jelas sepanjang ruas jalan tersebut,” tambahnya. (mg1)