BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Keberadaan Pasar Senggol yang ada di Kelurahan Gogagoman rupanya hingga saat ini masih bisa disebut ‘Ilegal’. Pasalnya, meski telah didirikan tenda dan sejumlah lapak, namun rekomendasi dan ijin untuk pendirian pasar dadakan tersebut, hingga Sabtu (17/06/2017) belum dikeluarkan oleh Pemko Kotamobagu. Hal ini tercermin dari pernyataan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (satpol-PP) Kotamobagu Sahaya Mokoginta SSTP,
“Jangan dulu ada aktifitas pasar senggol di Kelurahan Gogagoman, jika belum mengantongi ijin dari pemerintah. Jadi segala aktfitas seperti penggunaan fasilitas umum di lokasi itu belum bisa dibenarkan,” tegas Sahaya.
Sahaya mengatakan kalau hingga kini pelaksanaan pasar senggol atau bazar ramadhan yang direkomendasikan pemerintah berada di Desa Poyowa Kecil Kecamatan Kotamobagu Selatan. “Untuk pedagang kami himbau segera menempati lapak yang telah disediakan di Poyowa Kecil,” tandasnya. (mg1/jun)