BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus berupaya untuk memastikan seluruh masyarakat wajib pilih dapat berpartisipasi pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024.
Hal tersebut tercermin dari dikeluarkannya surat edaran dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu nomor 400/DUKCAPIL/284/XI/2024 tentang perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
Kepala Disdukcapil Kotamobagu, Roy Paputungan mengatakan, untuk mesukseskan Pilkada 2024, pihaknya akan mengoperasikan pelayanan perekaman KTP-el setiap hari kerja kantor, bahkan hingga hari libur.
“Tak hanya hari kerja dan hari libur Sabtu sampai Minggu mulai tanggal 16,17,23, dan 24 kami akan membuka pelayanan perekaman KTP-el, bahkan tanggal 27 November 2024 kami juga masih membuka pelayanan perekaman bertempat di Kantor Disdukcapil Kotamobagu pukul 08.00 sampai 01.00 WITA,” ujar Roy, Selasa 12 November 2024.
Dirinya pun menghimbau agar masyarakat Kota Kotamobagu yang telah memenuhi syarat untuk memilih dapat melakukan perekaman. “Melalui surat edaran tersebut, kami sampaikan kepada lurah dan sangadi se Kota Kotamobagu untuk menghimbau warganya masing-masing yang berusia 17 tahun keatas atau yang sudah menikah dan belum melakukan perekaman KTP-el agar dapat hadir sesuai jadwal di atas dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga dan berpakaian bebas rapi,” pungkasnya.***