BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Instruksi Walikota Kotamobagu terkait dengan kawsan Tertib Rokok (KTR) di daerah tersebut, cukup diseriusi, bahan dari pernyataan Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu, Ahmad Yani Umar, diketahui kalau Pemkot Kotamobagu bahkan telah merencanakan untuk membuat payung hukum, berupa Peraturan Walikota (Perwako) atau Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan KTR tersebut.
“Dari evalausi yang kita lakukan, masih didapati orang yang merokok di sekitar wilayah perkantoran, tempat pendidikan, tempat ibadah, bahkan di tempat-tempat umum lain di daerah ini,” ujar Yani dalam sosialisasi advokasi dan konsolidasi pengembangam KTR, yang digelar di Lembah Bening Restaurant Kotamobagu, Rabu (04/12/2019) pagi tadi.
Dalam sosialisasi itu, kata Yani pertemuan tersebut digelar, untuk mencri masukan dari elemen masyarakat, agar bisa memaksimalkan KTR tersebut, dalam sebuah payung hukum berupa Perwako ataupun Perda. “Sehingga ada sebuah aturan yang mengikat terkait dengan Kaasan Tertib Rokok (KTR) ini di daerah kita,” tambahnya.
Masih dalam pertemuan itu, Yani menegaskan kalau KTR sendiri berlaku di seluruh instansi dan kantor pemerintahan, hingga tingkat desa dan kelurahan, selain itu juga di bangunan pendidikan, tempat ibadah, ruang public, maupun tempat bermain anak. “Nanti masih aka nada pertemuan lanjutan, untuk mematangkan persiapan payung hukum KTR ini, bahkan akan melibatkan juga DPRD, untuk bersama merumuskan aturan baku ini,” tuturnya. (jun)