Pedagang Yang Tempati Badan Jalan Kembali Ditertibkan

 

 

Tempati Badan Jalan
Penertiban pedagang oleh Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kotamobagu

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pedagang yang ada menempati badan jalan, di sekitar wilayah Pasar Serasi dan Pasar 23 Maret Kotamobagu, mulai ditertibkan oleh Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kotamobagu Herman J Aray, mengatakan kalau proses penertiban tersebut sudah dilakukan mereka sejak Senin kemarin. “Finalisasi untuk penertiban akan dilakukan besok hari. Dimana, selama beberapa hari ini, kita turun dengan tim kecil untuk melakukan penertiban yang bersifat himbauan serta anjuran agar tidak menempati badan jalan untuk menjajakan jualan mereka,” ucap Aray. Selasa (15/12/2020)
Sebelum penertiban itu dilakukan, Aray menambahkan kalau pihaknya telah mengirimkan surat peringatan sejak tanggal 1 Desember lalu. Dimana, hal tersebut diikuti juga dengan himbauan selama sekira 2 pekan ke para pedagang. “Penertiban ini kita lakukan, agar masyarakat yang juga merupakan pengguna jalan tidak terganggu. Selain itu juga, tidak menimbulkan bau tidak sedap di sekitar ruas jalan,” tambahnya.
Aray berharap pedagang yang twlah ditertibkan, tidak lagi kembali berjualan di sekitar trotoar mauoun badan jalan. “Butuh kerja sama kita semua untuk bisa menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, yang akan berbelanja di pasar tradisional,” tuturnya. (mg1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.