BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Jika dalam tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, saat ini telah memasuki masa tenang, dan harus bebas dari Alat Peraga Kampanye (APK), lain halnya di Kotamobagu APK di wilayah ini masih tetap diizinkan. Namun, jangan salah sangka dulu, APK yang dimaksud adalah APK milik kandidat atau calon sangadi (kepala desa) yang nantinya akan berkompetisi merebut suara warga di Desa mereka, pada 12 Desember 2015 nanti.
“Saat ini tahapan Pilsang sudah memasuki jadwal Kampanye. Namun, hal itu hanya bisa dilangsungkan sampai besok,” ujar Kepala Bagian Tata Praja Pemkot Kotamobagu, Edho Mopobela Minggu (06/12/2015),
Dikatakan Mopobela, sejauh ini tidak ada kendala yang berarti yang dihadapi mereka, guna mensukseskan pelaksanaan Pilsang yang hampir berbarengan dengan Pilgub Sulut.
“Beluma da kendala apapun. Untuk jadwal pelaksanaan pemungutan suara pada Pilsang tetap tidak berubah, yakni 12 Desember,” tambahnya.
Namun demikian, Mopobela menghimbau agar para calon sangadi yang saat ini tengah berkompetisi, untuk tetap menjaga ketertiban dan kemanan di wilayah masing-masing.
“Jangan sampai masyarakat diajak untuk terpecah belah hanya karena beda dukungan. Sangadi (kepala desa.red) adalah pemimpin masyarakat, yang tugasnya adalah menjaga keutuhan dan rasa persaudaraan di tengah-tengah warga,” tutupnya. (jun)