BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Kabar gembira bagi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) yang ada di Kota Kotamobagu. Pasalnya, mereka terinformasi berpeluang mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat, lewat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).
Hal tersebut menyusul adanya surat dari Pemkot Kotamobagu ke seluruh Camat yang ada di daerah itu, untuk bisa mensosialiasikan adanya program Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 ini, sebagai tindak lanjut atas surat dari Kementerian Koperasi dan UKM, nomor 171/SM/III/2021 tanggal 23 Maret 2021.
“Kepada para Camat untuk memerintahkan Sangadi / Lurah hal-hal sebagai berikut : 1. Mensosialisasikan kepada masyarakat khususnya bagi pelaku usaha mikro tahun 2021, bahwa untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional (PEN), dapat diusulkan melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kotamobagu,” demikian salah petikan dari surat yang ditandatangani oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan kesejahteraan Rakyat Tedy Makalalag tersebut.
Dalam point kedua surat tersebut, dijelaskan kalau pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi sejumlah persyaratan, diantaranya Warga Negara Indonesia, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), agggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Repiblik Indonesia (Polri), Pegawai BUMN atau pegawai BUMD; “Belum pernah menerima cana BPUM atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya, dan tidak sedang menerima KUR melalui SIKP dan NIK,” jelas surat yang ditandatangani pada tanggal 29 Maret 2021 itu. (jun)