Pelaku Usaha di Kotamobagu Diingkatkan Soal NIB Sebagai Syarat Wajib Dalam Menjalankan Usaha

Bagikan Artikel Ini:

 

Pelaku Usaha di KotamobaguBERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pelaku Usaha di Kotamobagu diingkatkan akan kewajiban untuk mengurus Nomor Induk Berusaha atau NIB, sebagai salah stau syarat wajib dalam menjalankan usaha mereka.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kota Kotamobagu Aljufri Ngandu SPd kepada awak media belum lama ini, yang dalam pernyatannya meminta agar pelaku usaha di Kotamobagu, termasuk mereka yang bergerak pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM, untuk bisa mengurus Nomor Induk Berusaha tersebut.

“Proses pengurus NIB saat ini sudah dilakukan secara online lewat aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach atau OSS RBA,” ungkap Aljufri Ngandu.

Dirinya mengatakan, masa berlaku Nomor Induk Berusaha tersebut berjalan selama usaha yang dilakoni oleh para pelaku usaha masih tetap dijalankan oleh mereka. “Kalaupun nantinya kedepan ada pengembangan usaha, tinggal nanti ditambahkan dalam OSS untuk penambahan cabang usaha itu, tanpa harus mengurus NIB yang baru,” tambahnya.

Mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ini juga mengatakan kalau nantinya, akan ada tim dari instansinya yang akan turun ke seluruh lokasi usaha di Kotamobagu, guna memantau perkembangan pengurusan Nomor Induk Berusaha tersebut oleh para pelaku usaha. “Nantinya, tim ini yang akan memberikan pembinaan atau edukasi ke pelaku usaha, sekaligus membantu mereka dalam mengurus Nomor Induk Berusaha tersebut,” tuturnya. (mg1)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.