BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Proses pelayanan publik Kotamobagu dapat apresiasi Ombudsman, hal tersebut tercermin dari pernyataan Kepala Bagian Humas Pemkot Kotamobagu Jufri Ngandu yang mengatakan dalam waktu dekat Walikota Kotamobagu akan menerima penganugerahan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sesuai undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan public oleh lembaga pengawas pelayanan publik tersebut. “Undangannya sudah diterima, dan kemungkinan penyerahannya penganugerahan tersebut akan digelar pada 7 Desember nanti,” ucap Jufri pada Minggu (04/12/2016) lewat telepon selulernya.
Jufri mengatakan kalau, penganugerahan penghargaan tersebut merupakan pengakuan terhadap pelayanan publik di Kotamobagu dibawah kepemimpinan Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara. “Ada beberapa point standar yang dinilai, diantaranya adalah persoalan prosedur, kejelasan waktu, biaya layanan, serta persyaratan,’ tambahnya.
Masih menurut Jufri, dalam undang-undang nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, telah memandatkan agar masyarakat dapat dilibatkan dalam proses penyusunan standar pelayanan. “Dari hasil survey yang dilakukan Kotamobagu masuk dalam kategori tersebut,’ tutupnya. (mg1/jun)