BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pembuatan Pasar Kuliner yang terletak di eks RSUD Datoe Binangkang Kotamobagu dilakukan oleh Pemerintah Daerah pada kondisi dan situasi darurat Covid-19. Hal itu diungkapkan Plt Kepala Inspektorat Kota Kotamobagu Rahfan Mokoginta saat ditemui beberapa awak media, Jumat (08/01/2021) pagi tadi.
“Untuk mengintervensi pembangunan pasar tersebut, digunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT), sebab, saat itu situasi dan kondisinya darurat Covid-19, dimana yang ikut terdampak di sini adalah para pedagang yang berjualan di sepanjang jalan Kartini,” ungkap Rahfan.
Rahfan menjelaskan kalau Belanja Tidak Terduga (BTT), merupakan dana cadangan pemerintah daerah yang dipakai ketika ada kegiatan yang tidak terencana, dan sifatnya mendesak. “Kalau harus menunggu sampai tahun 2021 ini, kapan mereka akan bisa direlokasi? Lantas bagaimana nasib mereka? Sementara, mereka saat itu memang sudah mengajukan permohonan sebagai bagian dari kalangan yang ikut terdampak ekonomi, akibat pandemi Covid-19 ini,” tambahnya.
Rahfan juga menegaskan kalau BTT yang dialokasikan pada saat situasi bencana, tidak hanya dipakai untuk bantuan yang bersifat tunai. “Terlalu sempit pikirannya kalau BTT itu hanya dipakai untuk BLT atau BST maupun bantuan tunai lainnya. Itu hanya salah satu intervensi yang dilakukan pemerintah. Tetapi hari ini yang dilakukan pemerintah dengan pembangunan pasar kuliner, ibaratnya ke pedagang itu kita bangun mereka kolam yang telah diisi ikan, lantas mereka dikasih kail sebab di pasar kuliner itu semuanya sudah difasilitasi, mulai dari listrik sampai air, dan tugas mereka tinggal memancing dengan cara menjajakan dagangan mereka ke masyarakat,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kotamobagu Sugiarto Yunus, mengungkapkan kalau penggunaan dana BTT untuk pembuatan pasar kuliner tersebut, telah sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020. “Ada instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di lingkungan Pemerintah Daerah, yang di dalamnya memuat tentang Tata Cara Percepatan Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran, yang dititikberatkan pada Belanja Tidak Terduga (BTT), untuk penanganan Covid-19 ini. Dimana, BTT itu dibatasi pada 3 bidang, yakni penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan juga penanganan dampak ekonomi,” ungkap Sugiarto. (*)