BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Proses pembayaran retribusi kebakaran untuk saat ini terinformasi tidak lagi lewat Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar). Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Damkar Erwin Sugeha saat dikonfirmasi awak media,
“Untuk proses pembayaran saat ini sudah dilakukan di kantor Dinas Pelayanan Terpadu dan Satu Pintu (PTSP). Dimana, dalam instansi tersebut sudah ada pihak bank yang nantinya para pengusaha yang akan membayar retribusi kebakaran sudah akan melakukan lewat situ,” ungkap Erwin,
Untul alur pembayaran sendiri, Erwin menambahkan kalau setiap pengusaha yang akan mengurus perpanjangan ijin, hanya mengisi biodata, dan akan langsung diarahkan untuk melakukan pembayaran retribusi kebakaran. “Kecuali kalau usaha baru, maka kita akan turun survey dahulu untuk memastikan keberadaan tabung pemadam kebakaran di lokasi usaha mereka. Nanti setelah itu, baru kemudian dilakukan pemayaran retribusi,” tambahnya. (mg1)