BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pembayaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1441 Hijriah atau 2020 masehi tahun ini, diharapkan dapat ditunaikan dengan segera. Hal tersebut menyusul dikeluarkannya surat imbauan bernomor 200/Setda-KK/05/81/IV/2020, berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 06 Tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadhan dan IdulFitri di tengah pandemi wabah Covid-19 dan adanya Tausiyah MUI Kotamobagu tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi darurat Covid-19.
“Khusus untuk Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah): Mengimbau kepada segenap umat muslim, agar membayarkan zakat hartanya sesegera mungkin sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat,” tulis surat yang ditandatangani oleh Sekda Kotamobagu Ir Sande Dodo MT.
Dalam imbauan itu juha, diterangkan kalau petugas yang akan menyalurkan zakat fitrah, diminta untuk memakai alat pelindung diri. “Petugas yang melakukan penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue),” tambah surat itu.
Selai itu, umat muslim dihimbau untuk tidak keluar rumah kecuali untuk kebutuhan penting dan mendesak dengan mematuhi Protokoler Kesehatan. (kamalbabay)